Larangannya ada di undang-undang
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Itu ada di Pasal 29.
Undang-undang ini juga memuat ketentuan pidana, dengan ancaman sampai 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50.000.000 untuk pelanggaran yang masuk ketentuan tersebut.
Tapi yang berlaku sehari-hari biasanya perda
Ini bagian yang membuat angka di internet saling bertentangan, dan sebenarnya undang-undangnya sendiri yang mengaturnya begitu.
Pasal 29 ayat (3) menyerahkan pengaturan lebih lanjut atas sebagian larangan itu kepada peraturan daerah kabupaten atau kota. Perda bisa memuat sanksi pidana atau denda sendiri.
Jadi kalau kamu mencari besaran denda, yang menentukan adalah perda kotamu, bukan angka nasional. Kebanyakan angka yang beredar benar, hanya saja untuk daerah lain.
Bakar sampah juga ada aturannya
Bagian ini tidak ada di panduan negara-negara Eropa, tapi di sini penting karena membakar sampah adalah salah satu cara pembuangan yang paling umum.
Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah termasuk yang dilarang dan ada sanksinya.
Selain soal hukum, asap dari pembakaran sampah rumah tangga, apalagi plastik, mengandung zat yang jelas berbahaya bagi tetangga terdekat, biasanya anak-anak dan lansia.
Ke mana melapor
- Ke kelurahan atau kecamatan setempat, biasanya jalur tercepat untuk tumpukan sampah di lingkungan
- Ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten atau kota
- Ke Satpol PP, yang menegakkan perda
- Ke polisi kalau kamu melihat pelakunya atau punya nomor kendaraan
- Kalau ada api, asap tebal, atau cairan yang merembes, itu bukan laporan biasa tapi keadaan darurat
Isi laporan yang berguna
- Lokasi persis, kalau bisa dengan koordinat. Di lahan kosong atau jalan kampung, alamat saja sering tidak cukup
- Dua foto: satu dekat supaya jenis sampahnya terlihat, satu agak jauh supaya lokasinya bisa ditemukan lagi
- Jenisnya: puing bangunan, perabot, ban, sampah taman, drum, lembaran asbes. Ini menentukan siapa yang menangani
- Perkiraan jumlah, dengan sesuatu yang terlihat sebagai pembanding ukuran
- Tanggal, dan sejak kapan kalau kamu tahu
- Petunjuk asal yang terlihat tanpa perlu diaduk: surat jalan, label, nama perusahaan. Jangan mengorek sampahnya
Yang sebaiknya tidak dilakukan
- Jangan dibersihkan sebelum dilaporkan dan difoto. Niatnya baik, tapi buktinya hilang
- Jangan sentuh drum, karung tertutup, atau lembaran yang mungkin mengandung asbes
- Jangan dibakar. Itu menambah masalah, bukan menyelesaikannya, dan ada sanksinya
- Jangan menambah sampah di situ. Satu titik pembuangan menarik yang lain dalam hitungan hari
Kenapa catatan publik membantu
Titik yang sudah dibersihkan kembali jadi tempat pembuangan dengan keteraturan yang bikin heran. Titik seperti itu berulang karena alasan struktural: bisa dicapai kendaraan, gelap pada malam hari, jauh dari TPS.
Satu laporan menghasilkan satu pembersihan. Riwayat bertanggal dan berfoto dari titik yang sama adalah hal lain: itu dasar untuk minta pagar, kamera, papan larangan, atau TPS yang lebih dekat. Di CleanSpot setiap laporan menyimpan foto, tanggal, dan koordinat di peta publik, dan membuka titik yang sama lagi membangun riwayat itu.
Ini tidak menggantikan laporan ke kelurahan atau dinas, dan kami tidak menyajikannya seperti itu. Ini bukti yang biasanya justru tidak ada.
Sumber
Berapa denda buang sampah sembarangan?
Tergantung daerah. UU 18/2008 memuat ancaman pidana sampai 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50.000.000, tetapi pengaturan sehari-hari diserahkan ke perda kabupaten atau kota, yang punya besaran sendiri. Cek perda daerahmu.
Kenapa angka dendanya beda-beda di internet?
Karena Pasal 29 ayat (3) menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada perda. Sebagian besar angka yang beredar benar, hanya untuk daerah lain.
Bakar sampah di halaman sendiri boleh?
Membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah termasuk yang dilarang dan ada sanksinya. Selain itu asapnya berdampak langsung ke tetangga terdekat.
Boleh saya bersihkan sendiri?
Jangan sebelum dilaporkan dan difoto, karena buktinya hilang. Dan jangan sentuh drum, karung tertutup, atau lembaran yang mungkin asbes.